Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3) Rencana kerja DPRD dapat berupa:
a. program, yang terdiri atas:
1. penyelenggaraan rapat;
2. kunjungan kerja;
3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan peraturan daerah;
4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi.
20. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
