Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBD. (2) Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD atas Tunjangan komunikasi intensif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan kepada yang bersangkutan. (3) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction