Correct Article 28C
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf e, dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran.
(3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
23. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
