Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25B

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Your Correction