Correct Article 25B
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Your Correction
