Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Pemerintahan daerah adalah penyenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketua adalah Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat. 8. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah. 10. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD. 11. Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. 12. Protokol adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. 13. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya. 14. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi. 15. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 16. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 17. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. 18. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. 19. Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan Anggota DPRD. 20. Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, atau sekretaris atau Anggota panitia musyawarah atau komisi atau badan kehormatan atau panitia anggaran atau panitia legislasi atau alat kelengkapan lainnya. 21. Tunjangan komunikasi intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 21a. Tunjangan reses adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap pelaksanaan kegiatan reses, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan di luar masa sidang. 22. Belanja penunjang operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. 23. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan Rumah Negara Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD serta Rumah Negara bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya. 24. Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 26. Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 27. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction