Correct Article 25A
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(2) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati tidak diberikan tunjangan perumahan.
(3) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Your Correction
