Correct Article 19B
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. pakaian sipil harian, 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi, 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap, 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun.
d. pakaian dinas harian lengan panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
