Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANGKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan Beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan; dan g. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction