Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 832) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: