Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Current Text
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut:
a. seseorang (informan) dalam pembinaan penyelidik dan/atau penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik; dan
b. pelapor, saksi, dan/atau korban yang wajib mendapat pelindungan baik keamanannya maupun hukum.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
