Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, paling sedikit: a. laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri; b. identitas saksi, barang bukti, dan tersangka; c. modus operandi tindak pidana; d. motif dilakukan tindak pidana; e. jaringan pelaku tindak pidana; f. turunan berita acara pemeriksaan tersangka; g. isi berkas perkara; dan h. taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction