Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Current Text
(1) Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, paling sedikit:
a. laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri;
b. identitas saksi, barang bukti, dan tersangka;
c. modus operandi tindak pidana;
d. motif dilakukan tindak pidana;
e. jaringan pelaku tindak pidana;
f. turunan berita acara pemeriksaan tersangka;
g. isi berkas perkara; dan
h. taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
