Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, paling sedikit: a. unjuk rasa yang berpotensi anarkis; b. kerusuhan massa; c. bencana alam yang berdampak luas; d. peristiwa yang meresahkan masyarakat; e. kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat; dan f. ancaman/peledakan bom. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction