Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Current Text
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai berikut:
a. sistem operasional intelijen kriminal;
b. rencana kegiatan operasional intelijen kriminal;
c. sasaran intelijen kriminal; dan
d. data intelijen kriminal.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
