Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Current Text
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan kriterianya terdiri dari:
a. informasi yang dikecualikan;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
dan
d. informasi yang wajib disampaikan secara berkala.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berkaitan dengan kepentingan:
a. penegakan hukum; dan
b. penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
