Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan kriterianya terdiri dari: a. informasi yang dikecualikan; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan d. informasi yang wajib disampaikan secara berkala. (2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berkaitan dengan kepentingan: a. penegakan hukum; dan b. penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction