Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Current Text
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut:
a. identitas penyelidik dan/atau penyidik, beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang memerlukan perhatian khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a, keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya;
dan
c. identitas informan.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
