Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Current Text
Informasi yang wajib disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, paling sedikit:
a. laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan;
b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
c. data statistik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan;
d. seleksi penerimaan calon anggota Polri; dan
e. seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara pada Polri.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
