Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Current Text
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berupa dokumen
peralatan, sarana, dan/atau prasarana yang digunakan dalam kepentingan penegakan hukum, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi.
8. Di antara Pasal 11A dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
