Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
3. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
4. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
5. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
6. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi, penutupan asuransi syariah, penjaminan, penjaminan syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima jaminan.
7. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
8. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
9. Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
10. Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Reasuransi dan memenuhi
persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau penutupan reasuransi syariah dan/ atau penyelesaian klaim.
11. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
12. Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
13. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
14. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
15. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
16. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan direksi bagi perusahaan berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, Dana Pensiun, dan perusahaan umum.
17. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan dewan komisaris bagi perusahaan berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, Dana Pensiun, dan perusahaan umum.
18. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan prinsip syariah.
19. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
anggota Dewan Pengawas Syariah, pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap.
20. Tenaga Ahli adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan/atau keahlian tertentu yang ditunjuk dan bekerja secara penuh sebagai tenaga ahli pada satu perusahaan tempatnya bekerja.
21. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
22. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI.
24. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib melaporkan rencana pengembangan kualitas SDM kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan bagi:
a. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun rencana dimulai; dan
b. selain Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi disampaikan dalam rencana bisnis.
(2) Rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana program atau kegiatan pengembangan kualitas SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan;
b. proyeksi atau rencana jumlah SDM yang diikutsertakan dan rasionya terhadap jumlah seluruh SDM; dan
c. proyeksi rasio dana dan nominal dana untuk pengembangan kualitas SDM terhadap total realisasi beban tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib melaporkan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan bagi:
a. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi disampaikan setiap tahun dalam laporan berkala paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya; dan
b. selain Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi disampaikan dalam laporan realisasi rencana bisnis.
(4) Laporan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. realisasi program atau kegiatan pengembangan kualitas SDM;
b. jumlah SDM yang diikutsertakan dan rasionya terhadap jumlah seluruh SDM; dan
c. rasio dana dan nominal dana untuk pengembangan kualitas SDM terhadap total realisasi beban tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(5) Apabila batas akhir penyampaian rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan dimaksud pada hari kerja berikutnya.
(6) Apabila batas akhir penyampaian rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
(7) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib mengadministrasikan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM.