Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib memiliki SDM yang memenuhi kompetensi yang dibuktikan dengan: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja; atau b. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. (2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja yang berlaku bagi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang: a. manajemen risiko; b. perasuransian; c. penjaminan; d. dana pensiun; e. investasi; dan/atau f. bidang lain yang relevan. (4) Sertifikasi Kompetensi Kerja pada bidang yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (5) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk penilaian kemampuan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction