Correct Article 4
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) secara tahunan.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM, Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan.
(3) Jumlah atau nominal penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5% (tiga koma lima persen) dari total realisasi beban pegawai, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah tahun sebelumnya.
(4) Khusus DPLK, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan oleh pendiri.
(5) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib merealisasikan penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk setiap tahun buku sesuai jumlah atau nominal penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan dana yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai belum memenuhi kecukupan atas kebutuhan pengembangan kualitas SDM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta kepada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, untuk:
a. menyediakan dan/atau merealisasikan dana pendidikan dan pelatihan lebih besar dari jumlah atau nominal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3); dan/atau
b. mengikutsertakan SDM yang melaksanakan aktivitas dan jabatan kritikal dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(7) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
