Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kualitas SDM melalui penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara internal maupun eksternal Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. (2) Pengembangan kualitas SDM Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. swakelola; b. bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau c. mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi kerja yang diselenggarakan oleh pihak lain.
Your Correction