Correct Article 22
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Ketentuan mengenai:
a. pengembangan kualitas SDM Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8;
b. Sertifikasi Kompetensi Kerja atau sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13; dan
c. pemantauan pengembangan kualitas SDM Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berlaku mutatis mutandis bagi lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Kewajiban menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM bagi lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan:
a. jumlah atau nominal penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); atau
b. jumlah atau nominal penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi masing-masing lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, menggunakan jumlah yang lebih besar.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pengecualian terhadap ketentuan mengenai Sertifikat Kompetensi Kerja bagi pihak utama sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk penilaian kemampuan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
Your Correction
