Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Your Correction