Correct Article 18
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib memantau realisasi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan melalui sistem dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib:
a. melakukan pemantauan untuk memastikan SDM:
1. memiliki sertifikat pada bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan
2. mengikuti pemenuhan syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi secara berkala sesuai bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. melakukan pemantauan terhadap SDM yang mengikuti program pengembangan kualitas SDM melalui:
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
2. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan
3. peningkatan kompetensi lainnya.
Your Correction
