Correct Article 12
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib melakukan identifikasi dan MENETAPKAN aktivitas dan jabatan kritikal pada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
(2) Direksi, pejabat eksekutif, dan pejabat selain pejabat eksekutif yang menduduki jabatan kritikal pada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan dimaksud.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan kritikal dan MENETAPKAN tindakan dalam hal Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun dan/atau SDM pada jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi ketentuan.
Your Correction
