Correct Article 14
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Current Text
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan:
a. LSP sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
b. akademisi;
c. asosiasi industri;
d. asosiasi profesi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan/atau
e. instansi yang berwenang.
Your Correction
