Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Hal Audit Utama adalah hal yang menurut pertimbangan profesional auditor merupakan hal yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode kini.
2. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
3. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
4. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
5. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.