Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan keuangan yang diaudit dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh calon entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a atau calon Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yang merupakan bagian dari dokumen pernyataan pendaftaran harus disertai pengungkapan Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik pada periode kini.
Your Correction