Correct Article 4
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Current Text
Laporan keuangan yang diaudit dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh calon entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a atau calon Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yang merupakan bagian dari dokumen pernyataan pendaftaran harus disertai pengungkapan Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik pada periode kini.
Your Correction
