Correct Article 10
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Current Text
Akuntan Publik wajib memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) yang memuat paling sedikit:
a. kop surat dari kantor Akuntan Publik;
b. tanggal surat yang sama dengan tanggal laporan Akuntan Publik atas audit yang telah dilaksanakan;
c. pihak yang dituju;
d. alasan tidak diungkapkannya hal yang dipilih sebagai Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik pada paragraf Hal Audit Utama; dan
e. tanda tangan, nama, dan nomor surat tanda terdaftar Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan.
Your Correction
