Correct Article 11
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Current Text
Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik yang disampaikan oleh entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal wajib dilakukan dengan ketentuan, bagi:
a. entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023.
b. entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024.
c. entitas lain di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
