Correct Article 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Current Text
Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan Akuntan Publik atas laporan keuangan yang diaudit dengan mengungkapkan Hal Audit Utama kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
