Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan Akuntan Publik atas laporan keuangan yang diaudit dengan mengungkapkan Hal Audit Utama kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction