Correct Article 5
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Current Text
(1) Akuntan Publik wajib menyusun laporan Akuntan Publik atas audit laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar profesional Akuntan Publik, kecuali ditetapkan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN ketentuan lain pada penyusunan laporan Akuntan Publik untuk penugasan audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal yang berbeda dengan standar profesional Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik wajib memenuhi penetapan dimaksud.
(3) Laporan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memuat Hal Audit Utama yang disusun dan diungkapkan berdasarkan standar audit mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan auditor independen.
Your Correction
