Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal terdiri atas: a. entitas yang melakukan Penawaran Umum atas: 1. saham; 2. obligasi; 3. sukuk; dan/atau 4. waran terstruktur, yang efeknya tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek; b. entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, terdiri atas: 1. reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek; 2. KIK efek beragun aset; 3. efek beragun aset berbentuk surat partisipasi; 4. dana investasi infrastruktur berbentuk KIK; atau 5. dana investasi real estat berbentuk KIK; c. entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, terdiri atas: 1. reksa dana berbentuk KIK; 2. reksa dana berbentuk KIK penyertaan terbatas; 3. KIK efek beragun aset; 4. dana investasi multi aset berbentuk KIK; 5. dana investasi infrastruktur berbentuk KIK; 6. dana investasi real estat berbentuk KIK; 7. KIK pemupukan dana tabungan perumahan rakyat; 8. efek beragun aset berbentuk surat partisipasi; 9. reksa dana berbentuk perseroan; atau 10. produk investasi kolektif bentuk lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. Perusahaan Publik; e. entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, mencakup: 1. bursa efek; 2. lembaga kliring dan penjaminan; 3. lembaga penyimpanan dan penyelesaian; 4. perusahaan efek yang memiliki izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan/atau penjamin emisi efek, atau manajer investasi; 5. pemeringkat; 6. lembaga penilaian harga efek; 7. penyelenggara perdagangan karbon; 8. penyelenggara dana perlindungan pemodal; atau 9. lembaga pendanaan efek; dan 10. f. entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction