Correct Article 6
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Current Text
Pengungkapan Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib diterapkan untuk:
a. opini tanpa modifikasian; dan
b. opini modifikasian berupa:
1. opini wajar dengan pengecualian; dan
2. opini tidak wajar, sesuai dengan standar profesional Akuntan Publik, kecuali ditetapkan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
