Correct Article 15
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Current Text
Ketentuan penunjukan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan oleh entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kewajiban Akuntan Publik untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction
