Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk.
2. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surta berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
4. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
5. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
6. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara
Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
7. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
8. Agen Pembayaran adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten dalam bentuk akta notariil untuk melaksanakan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau pelunasan jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk termasuk denda kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk dan atas nama Emiten.
9. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
10. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
(1) Wali Amanat wajib melakukan due dilligence terhadap Emiten sebelum penandatanganan Kontrak Perwaliamanatan, paling sedikit:
a. penelaahan terhadap Emiten, paling sedikit:
1. peninjauan lapangan atau inspeksi terhadap Emiten dan/atau proyek yang didanai;
2. jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan;
3. kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
4. risiko keuangan dan risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Emiten;
5. benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dengan Emiten;
6. hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika menggunakan jaminan;
7. hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
8. hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Emiten baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Emiten kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
9. aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk;
dan
b. penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, paling sedikit:
1. penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
2. penelaahan terhadap ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(2) Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Kontrak Perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat telah melakukan due dilligence
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
KEWAJIBAN WALI AMANAT TERHADAP KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(1) Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam Kontrak Perwaliamanatan, paling sedikit:
a. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Emiten berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
b. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
c. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
d. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
e. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Emiten atau Agen Pembayaran kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
f. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
g. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas jaminan; dan
h. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
(2) Dalam hal Wali Amanat lalai dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Wali Amanat bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atas kerugian karena kelalaian tersebut.
BAB IV
KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Untuk melindungi dan mewakili hak para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Wali Amanat wajib membuat Kontrak Perwaliamanatan paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. wewenang Wali Amanat;
c. penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat;
d. pembatasan terhadap Emiten;
e. tugas dan kewajiban Agen Pembayaran;
f. jumlah pokok dan/atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
g. jaminan;
h. hak keutamaan atau senioritas dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
i. amortisasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
j. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
k. pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
l. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah;
m. penggunaan dana;
n. penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
o. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
p. sanksi;
q. keadaan lalai atau default; dan
r. keadaan kahar.
Article 22
BAB Kesatu
Klausul dalam Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Untuk melindungi dan mewakili hak para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Wali Amanat wajib membuat Kontrak Perwaliamanatan paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. wewenang Wali Amanat;
c. penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat;
d. pembatasan terhadap Emiten;
e. tugas dan kewajiban Agen Pembayaran;
f. jumlah pokok dan/atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
g. jaminan;
h. hak keutamaan atau senioritas dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
i. amortisasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
j. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
k. pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
l. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah;
m. penggunaan dana;
n. penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
o. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
p. sanksi;
q. keadaan lalai atau default; dan
r. keadaan kahar.
BAB Kedua
Para Pihak dan Ketentuan mengenai Para Pihak dalam Kontrak Perwaliamanatan
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat keterangan identitas para pihak yang sah secara hukum serta berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Emiten dan Wali Amanat.
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat keterangan identitas para pihak yang sah secara hukum serta berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Emiten dan Wali Amanat.
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai wewenang Wali Amanat untuk:
a. meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan Emiten dan pengawasan pelaksanaan kewajiban yang
wajib dipenuhi Emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan;
b. memegang kuasa untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, termasuk melakukan penuntutan hak pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud;
c. menunjuk profesi penunjang pasar modal untuk membantu melakukan pemeriksaan apabila terjadi perbedaan pemahaman terhadap kondisi lalai atau default; dan
d. menolak permintaan untuk diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diajukan oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau Emiten sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penolakan dan alasan penolakan.
(2) Segala biaya yang timbul atas penunjukan profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi beban Emiten.
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai wewenang Wali Amanat untuk:
a. meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan Emiten dan pengawasan pelaksanaan kewajiban yang
wajib dipenuhi Emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan;
b. memegang kuasa untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, termasuk melakukan penuntutan hak pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud;
c. menunjuk profesi penunjang pasar modal untuk membantu melakukan pemeriksaan apabila terjadi perbedaan pemahaman terhadap kondisi lalai atau default; dan
d. menolak permintaan untuk diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diajukan oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau Emiten sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penolakan dan alasan penolakan.
(2) Segala biaya yang timbul atas penunjukan profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi beban Emiten.
Article 10
BAB 3
Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat yang paling sedikit memuat:
a. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat;
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
10. atas permintaan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c. tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
1. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah
dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika Emiten tidak menggunakan Agen Pembayaran;
2. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
3. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah pokok Efek bersifat utang atau nilai pokok Sukuk; atau
4. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 dikecualikan untuk hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
Article 11
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan tentang pembatasan keuangan dan pembatasan lain terhadap Emiten secara jelas.
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai kewajiban Agen Pembayaran paling sedikit:
a. memberitahukan jumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten untuk pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada
Emiten dengan tembusan kepada Wali Amanat sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan;
b. melaksanakan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada tanggal pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau tanggal pelunasan jumlah pokok atau nilai pokok sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan;
c. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
d. menyampaikan laporan secara tertulis kepada Wali Amanat tentang pemenuhan kewajiban Emiten sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya setiap pembayaran.
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai kewajiban Agen Pembayaran paling sedikit:
a. memberitahukan jumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten untuk pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada
Emiten dengan tembusan kepada Wali Amanat sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan;
b. melaksanakan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada tanggal pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau tanggal pelunasan jumlah pokok atau nilai pokok sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan;
c. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
d. menyampaikan laporan secara tertulis kepada Wali Amanat tentang pemenuhan kewajiban Emiten sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya setiap pembayaran.
BAB Ketiga
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan jumlah pokok atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling sedikit:
a. besarnya jumlah pokok atau nilai pokok, dalam denominasi mata uang rupiah atau mata uang lainnya;
b. nilai satuan pemindahbukuan;
c. jatuh tempo jumlah pokok atau nilai pokok yang mencakup jadwal pelunasan, jumlah yang wajib dibayarkan oleh Emiten pada tanggal pembayaran, dan tata cara pembayaran;
d. sifat dan besarnya tingkat bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
e. jadwal dan periode pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
f. penghitungan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; dan
g. tata cara pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.
BAB 1
Jumlah Pokok atau Nilai Pokok, Jatuh Tempo, dan Bunga, Bagi Hasil, Marjin, atau Imbal Jasa
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan jumlah pokok atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling sedikit:
a. besarnya jumlah pokok atau nilai pokok, dalam denominasi mata uang rupiah atau mata uang lainnya;
b. nilai satuan pemindahbukuan;
c. jatuh tempo jumlah pokok atau nilai pokok yang mencakup jadwal pelunasan, jumlah yang wajib dibayarkan oleh Emiten pada tanggal pembayaran, dan tata cara pembayaran;
d. sifat dan besarnya tingkat bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
e. jadwal dan periode pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
f. penghitungan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; dan
g. tata cara pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.
Article 14
(1) Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dijamin dengan kekayaan Emiten, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan:
a. jenis benda jaminan;
b. nilai benda jaminan; dan
c. status kepemilikan.
(2) Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dijamin dengan bentuk penjaminan lainnya, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan:
a. rincian benda jaminan dan/atau identitas penjamin;
b. identitas dari pihak yang hartanya dijaminkan;
c. penjamin telah mengikatkan diri untuk menjamin kewajiban Emiten dalam hal Emiten tidak bisa memenuhi kewajibannya;
d. kedudukan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk terhadap kreditur Emiten lainnya yang memegang hak tanggungan atas benda jaminan yang sama; dan
e. nilai dan/atau persentase jaminan dari jumlah
pokok atau nilai pokok.
(3) Pembebanan jaminan atas benda jaminan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen pendukung yang terkait dengan penjaminan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Kontrak Perwaliamanatan.
(1) Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dijamin dengan kekayaan Emiten, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan:
a. jenis benda jaminan;
b. nilai benda jaminan; dan
c. status kepemilikan.
(2) Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dijamin dengan bentuk penjaminan lainnya, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan:
a. rincian benda jaminan dan/atau identitas penjamin;
b. identitas dari pihak yang hartanya dijaminkan;
c. penjamin telah mengikatkan diri untuk menjamin kewajiban Emiten dalam hal Emiten tidak bisa memenuhi kewajibannya;
d. kedudukan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk terhadap kreditur Emiten lainnya yang memegang hak tanggungan atas benda jaminan yang sama; dan
e. nilai dan/atau persentase jaminan dari jumlah
pokok atau nilai pokok.
(3) Pembebanan jaminan atas benda jaminan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen pendukung yang terkait dengan penjaminan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Kontrak Perwaliamanatan.
Article 15
Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk memiliki hak keutamaan atau senioritas dibandingkan dengan utang dan/atau pembiayaan lainnya dari Emiten yang belum lunas dan/atau tambahan utang dan/atau pembiayaan yang dapat dibuat oleh Emiten pada masa yang akan datang, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan:
a. tingkat keutamaan atau senioritas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b. total jumlah utang dan/atau pembiayaan yang memiliki hak keutamaan keutamaan atau senioritas dan batasan atas penerbitan tambahan utang dan/atau pembiayaan dengan hak keutamaan keutamaan atau senioritas; dan
c. batasan hak yang dimiliki oleh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk karena adanya penerbitan Efek dari jenis Efek yang berbeda.
BAB 3
Hak Keutamaan dari Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk memiliki hak keutamaan atau senioritas dibandingkan dengan utang dan/atau pembiayaan lainnya dari Emiten yang belum lunas dan/atau tambahan utang dan/atau pembiayaan yang dapat dibuat oleh Emiten pada masa yang akan datang, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan:
a. tingkat keutamaan atau senioritas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b. total jumlah utang dan/atau pembiayaan yang memiliki hak keutamaan keutamaan atau senioritas dan batasan atas penerbitan tambahan utang dan/atau pembiayaan dengan hak keutamaan keutamaan atau senioritas; dan
c. batasan hak yang dimiliki oleh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk karena adanya penerbitan Efek dari jenis Efek yang berbeda.
Article 16
Dalam hal Emiten melakukan amortisasi maka Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan sebagai berikut:
a. amortisasi dilakukan atas satu jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka pemegang Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk tetap mempunyai hak suara dan hak untuk menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk secara proporsional sebanding dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar atas Efek tersebut; dan
b. amortisasi dilakukan secara berkala atas satu jenis atau lebih Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan memiliki jaminan yang sama maka pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tetap mempunyai hak suara dan hak untuk menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud secara proporsional sebanding dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar atas Efek tersebut.
Dalam hal Emiten melakukan amortisasi maka Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan sebagai berikut:
a. amortisasi dilakukan atas satu jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka pemegang Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk tetap mempunyai hak suara dan hak untuk menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk secara proporsional sebanding dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar atas Efek tersebut; dan
b. amortisasi dilakukan secara berkala atas satu jenis atau lebih Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan memiliki jaminan yang sama maka pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tetap mempunyai hak suara dan hak untuk menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud secara proporsional sebanding dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar atas Efek tersebut.
Article 17
BAB 5
Pembelian Kembali Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(1) Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka Kontrak Perwaliamanatan wajib mencantumkan ketentuan bahwa:
a. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
c. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
d. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Emiten tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Kontrak Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut;
h. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
i. rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh
pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
8. tata cara pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
9. hubungan Afiliasi antara Emiten dan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
j. Emiten wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk apabila jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk melebihi jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dapat dibeli kembali;
k. Emiten wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
l. Emiten dapat melaksanakan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk masing- masing jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali tersebut bukan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten; dan
3. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke- 2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
m. Emiten wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
n. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Emiten mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Emiten dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
b. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Emiten dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dibeli oleh Emiten;
b. rincian jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Article 18
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib mencantumkan hasil pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka masing-masing hasil pemeringkatan tersebut wajib dicantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib mencantumkan hasil pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka masing-masing hasil pemeringkatan tersebut wajib dicantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Dalam hal Emiten menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah maka wajib mencantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
a. jumlah, nilai, dan jangka waktu serta kesetaraan nilainya dalam mata uang rupiah pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut ditawarkan;
b. risiko yang dihadapi berkaitan dengan selisih kurs;
dan
c. ada atau tidak adanya sarana lindung nilai.
BAB 7
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang selain Mata Uang Rupiah
Dalam hal Emiten menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah maka wajib mencantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
a. jumlah, nilai, dan jangka waktu serta kesetaraan nilainya dalam mata uang rupiah pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut ditawarkan;
b. risiko yang dihadapi berkaitan dengan selisih kurs;
dan
c. ada atau tidak adanya sarana lindung nilai.
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat penggunaan dana, perubahan penggunaan dana, dan penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dengan mencantumkan:
a. uraian mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b. ketentuan mengenai rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan c ketentuan mengenai penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Emiten.
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat penggunaan dana, perubahan penggunaan dana, dan penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dengan mencantumkan:
a. uraian mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b. ketentuan mengenai rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan c ketentuan mengenai penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Emiten.
Article 21
Dalam hal Emiten melakukan penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan ketentuan paling sedikit:
a. jumlah yang harus disisihkan dan/atau perbandingan jumlah tersebut dengan jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
b. periode dan jangka waktu penyisihan; dan
c. penyimpanan, penempatan, dan pemanfaatan dana yang disisihkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
2. bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Emiten kepada Wali Amanat; dan
3. Emiten wajib memisahkan dana tersebut dari aset lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum dalam laporan keuangan.
BAB 2
Penyisihan Dana untuk Pembayaran Jumlah Pokok atau Nilai Pokok atau Bunga, Bagi Hasil, Marjin, atau Imbal Jasa
Dalam hal Emiten melakukan penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan ketentuan paling sedikit:
a. jumlah yang harus disisihkan dan/atau perbandingan jumlah tersebut dengan jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
b. periode dan jangka waktu penyisihan; dan
c. penyimpanan, penempatan, dan pemanfaatan dana yang disisihkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
2. bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Emiten kepada Wali Amanat; dan
3. Emiten wajib memisahkan dana tersebut dari aset lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum dalam laporan keuangan.
BAB Kelima
Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling sedikit:
a. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau
Sukuk diadakan untuk tujuan:
1. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan;
2. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
3. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Kontrak Perwaliamanatan;
4. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Perwaliamanatan dan dalam peraturan ini; dan
5. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Kontrak Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dapat diselenggarakan atas permintaan:
1. pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
2. Emiten;
3. Wali Amanat; atau
4. Otoritas Jasa Keuangan;
c. permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 4 wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
d. dalam hal Wali Amanat menolak permohonan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau Emiten untuk mengadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan;
e. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengumuman rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan;
2. pemanggilan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan paling lama 14
(empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional;
3. pemanggilan untuk rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
4. panggilan harus memuat rencana rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b) agenda rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c) pihak yang mengajukan usulan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
d) pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
5. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat umum pemegang Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk sebelumnya;
f. tata cara rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimilikinya;
2. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
3. sebelum pelaksanaan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
4. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara Emiten dan Wali Amanat;
5. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dipimpin oleh Wali Amanat;
6. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk termasuk materi rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
7. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Emiten atau pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk, rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dipimpin oleh Emiten atau wakil pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang meminta diadakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut; dan
8. Emiten atau pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang meminta diadakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan materi rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
g. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk bertujuan untuk MEMUTUSKAN mengenai perubahan Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diatur sebagai berikut:
a) apabila rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang kedua;
3) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ketiga; dan 5) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b apabila rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimintakan oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang kedua;
3) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ketiga; dan 5) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan c) apabila rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang kedua;
3) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ketiga; dan 5) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
2. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Kontrak Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua;
c) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ketiga;
e) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang keempat;
g) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h. Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari Wali Amanat;
i. Penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris; dan
j. Emiten, Wali Amanat, dan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
BAB Keenam
Sanksi, Keadaan Lalai atau Default, dan Keadaan Kahar
Kontrak Perwaliamanatan wajib mengatur ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan secara jelas.
Kontrak Perwaliamanatan wajib mengatur ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan secara jelas.
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai atau default apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam
Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
a. kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo;
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten;
c. kondisi Emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default);
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium);
dan
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan.
(2) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai pernyataan default secara jelas.
(3) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai cara penyelesaian atas kondisi lalai atau Emiten dinyatakan default secara jelas.
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai atau default apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam
Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
a. kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo;
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten;
c. kondisi Emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default);
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium);
dan
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan.
(2) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai pernyataan default secara jelas.
(3) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai cara penyelesaian atas kondisi lalai atau Emiten dinyatakan default secara jelas.
Article 25
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai keadaan kahar.
Dalam hal Kontrak Perwaliamanatan dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk, selain wajib memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Kontrak Perwaliamanatan wajib memenuhi ketentuan mengenai perjanjian perwaliamanatan sukuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan Sukuk.
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 29
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada masyarakat.
Kontrak Perwaliamanatan yang dibuat oleh Wali Amanat dan telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H.LAOLY
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling sedikit:
a. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau
Sukuk diadakan untuk tujuan:
1. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan;
2. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
3. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Kontrak Perwaliamanatan;
4. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Perwaliamanatan dan dalam peraturan ini; dan
5. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Kontrak Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dapat diselenggarakan atas permintaan:
1. pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang belum dilunasi tidak termasuk Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
2. Emiten;
3. Wali Amanat; atau
4. Otoritas Jasa Keuangan;
c. permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 4 wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
d. dalam hal Wali Amanat menolak permohonan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau Emiten untuk mengadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan;
e. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengumuman rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan;
2. pemanggilan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan paling lama 14
(empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional;
3. pemanggilan untuk rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
4. panggilan harus memuat rencana rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b) agenda rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c) pihak yang mengajukan usulan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
d) pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
5. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat umum pemegang Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk sebelumnya;
f. tata cara rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimilikinya;
2. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
3. sebelum pelaksanaan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
4. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara Emiten dan Wali Amanat;
5. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dipimpin oleh Wali Amanat;
6. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk termasuk materi rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
7. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Emiten atau pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk, rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dipimpin oleh Emiten atau wakil pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang meminta diadakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut; dan
8. Emiten atau pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang meminta diadakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan materi rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
g. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk bertujuan untuk MEMUTUSKAN mengenai perubahan Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diatur sebagai berikut:
a) apabila rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang kedua;
3) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ketiga; dan 5) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b apabila rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimintakan oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang kedua;
3) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ketiga; dan 5) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan c) apabila rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang kedua;
3) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ketiga; dan 5) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
2. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Kontrak Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua;
c) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, wajib diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ketiga;
e) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat diadakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang keempat;
g) rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h. Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari Wali Amanat;
i. Penyelenggaraan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris; dan
j. Emiten, Wali Amanat, dan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(1) Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat yang paling sedikit memuat:
a. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat;
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
10. atas permintaan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c. tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
1. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah
dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika Emiten tidak menggunakan Agen Pembayaran;
2. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
3. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah pokok Efek bersifat utang atau nilai pokok Sukuk; atau
4. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 dikecualikan untuk hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(1) Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka Kontrak Perwaliamanatan wajib mencantumkan ketentuan bahwa:
a. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
c. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
d. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Emiten tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Kontrak Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut;
h. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
i. rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh
pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
8. tata cara pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
9. hubungan Afiliasi antara Emiten dan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
j. Emiten wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk apabila jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk melebihi jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dapat dibeli kembali;
k. Emiten wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
l. Emiten dapat melaksanakan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk masing- masing jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali tersebut bukan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten; dan
3. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke- 2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
m. Emiten wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
n. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Emiten mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Emiten dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
b. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Emiten dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dibeli oleh Emiten;
b. rincian jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.