Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melindungi dan mewakili hak para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Wali Amanat wajib membuat Kontrak Perwaliamanatan paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. wewenang Wali Amanat; c. penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat; d. pembatasan terhadap Emiten; e. tugas dan kewajiban Agen Pembayaran; f. jumlah pokok dan/atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; g. jaminan; h. hak keutamaan atau senioritas dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; i. amortisasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; j. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; k. pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; l. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah; m. penggunaan dana; n. penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; o. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; p. sanksi; q. keadaan lalai atau default; dan r. keadaan kahar.
Your Correction