Correct Article 19
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
Dalam hal Emiten menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah maka wajib mencantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
a. jumlah, nilai, dan jangka waktu serta kesetaraan nilainya dalam mata uang rupiah pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut ditawarkan;
b. risiko yang dihadapi berkaitan dengan selisih kurs;
dan
c. ada atau tidak adanya sarana lindung nilai.
Your Correction
