Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Emiten menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah maka wajib mencantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan ketentuan paling sedikit sebagai berikut: a. jumlah, nilai, dan jangka waktu serta kesetaraan nilainya dalam mata uang rupiah pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut ditawarkan; b. risiko yang dihadapi berkaitan dengan selisih kurs; dan c. ada atau tidak adanya sarana lindung nilai.
Your Correction