Correct Article 13
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan jumlah pokok atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling sedikit:
a. besarnya jumlah pokok atau nilai pokok, dalam denominasi mata uang rupiah atau mata uang lainnya;
b. nilai satuan pemindahbukuan;
c. jatuh tempo jumlah pokok atau nilai pokok yang mencakup jadwal pelunasan, jumlah yang wajib dibayarkan oleh Emiten pada tanggal pembayaran, dan tata cara pembayaran;
d. sifat dan besarnya tingkat bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
e. jadwal dan periode pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
f. penghitungan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; dan
g. tata cara pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.
Your Correction
