Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka Kontrak Perwaliamanatan wajib mencantumkan ketentuan bahwa: a. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; b. pelaksanaan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek; c. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan; d. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Emiten tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Kontrak Perwaliamanatan; e. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Perwaliamanatan; f. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi; g. rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut; h. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; i. rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi: 1. periode penawaran pembelian kembali; 2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; 3. kisaran jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang akan dibeli kembali; 4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; 5. tata cara penyelesaian transaksi; 6. persyaratan bagi pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang mengajukan penawaran jual; 7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; 8. tata cara pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan 9. hubungan Afiliasi antara Emiten dan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; j. Emiten wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk apabila jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk melebihi jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dapat dibeli kembali; k. Emiten wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; l. Emiten dapat melaksanakan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan: 1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk masing- masing jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan; 2. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali tersebut bukan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten; dan 3. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke- 2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; m. Emiten wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; n. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten; o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang tidak dijamin; p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Emiten mengakibatkan: 1. hapusnya segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau 2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah. (4) Pengumuman rencana pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui: 1. situs web Emiten dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan 2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional. b. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui: 1. situs web Emiten dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan 2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional. (5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit: a. jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dibeli oleh Emiten; b. rincian jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Your Correction