Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk. 2. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. 3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surta berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 4. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya. 5. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. 6. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. 7. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 8. Agen Pembayaran adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten dalam bentuk akta notariil untuk melaksanakan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau pelunasan jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk termasuk denda kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk dan atas nama Emiten. 9. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 10. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
Your Correction