Correct Article 14
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
(1) Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dijamin dengan kekayaan Emiten, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan:
a. jenis benda jaminan;
b. nilai benda jaminan; dan
c. status kepemilikan.
(2) Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dijamin dengan bentuk penjaminan lainnya, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan:
a. rincian benda jaminan dan/atau identitas penjamin;
b. identitas dari pihak yang hartanya dijaminkan;
c. penjamin telah mengikatkan diri untuk menjamin kewajiban Emiten dalam hal Emiten tidak bisa memenuhi kewajibannya;
d. kedudukan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk terhadap kreditur Emiten lainnya yang memegang hak tanggungan atas benda jaminan yang sama; dan
e. nilai dan/atau persentase jaminan dari jumlah
pokok atau nilai pokok.
(3) Pembebanan jaminan atas benda jaminan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen pendukung yang terkait dengan penjaminan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Kontrak Perwaliamanatan.
Your Correction
