Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Amanat wajib melakukan due dilligence terhadap Emiten sebelum penandatanganan Kontrak Perwaliamanatan, paling sedikit: a. penelaahan terhadap Emiten, paling sedikit: 1. peninjauan lapangan atau inspeksi terhadap Emiten dan/atau proyek yang didanai; 2. jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan; 3. kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; 4. risiko keuangan dan risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Emiten; 5. benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dengan Emiten; 6. hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika menggunakan jaminan; 7. hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; 8. hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Emiten baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Emiten kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan 9. aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk; dan b. penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, paling sedikit: 1. penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan 2. penelaahan terhadap ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. (2) Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Kontrak Perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat telah melakukan due dilligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction