Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
2. Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan yang selanjutnya disebut dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak sebagai terdakwa, korban, saksi, terpidana, pemohon, termohon, penggugat, tergugat, atau para pihak lainnya.
3. Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas adalah segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar keterbatasan kondisi fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh Penyandang Disabilitas atas dasar kesetaraan nilai kemanusiaan.
4. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam memperoleh keadilan dan/atau pelayanan di Pengadilan.
5. Identifikasi Awal adalah tindakan petugas penerima perkara pelayanan terpadu satu pintu untuk mengidentifikasi kebutuhan akomodasi yang layak guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penilaian personal untuk menentukan Aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses penanganan perkara di Pengadilan.
6. Penilaian Personal adalah penilaian yang dilakukan oleh ahli untuk menentukan ragam, tingkat, hambatan, potensi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis, psikis, psikososial, untuk menentukan Aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses penanganan perkara dan pelayanan di Pengadilan.
7. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
8. Ahli adalah dokter, psikolog, psikiater dan/atau pekerja sosial di bidang disabilitas.
9. Penjuru Bahasa adalah penerjemah, juru bahasa isyarat, orang atau sistem elektronik yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memahami dan menggunakan bahasa yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas.
10. Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Pendamping adalah orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Penyandang Disabilitas atau orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas.
11. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan hakim pada Pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Penyandang Disabilitas.
12. Aparatur Pengadilan adalah seluruh aparat Pengadilan yang bukan berstatus sebagai Hakim di seluruh Pengadilan di INDONESIA dalam semua lingkungan peradilan serta satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
13. Penuntut adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan penyidik atas kuasa umum penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Para Pihak adalah penggugat, tergugat, pemohon, termohon, terdakwa, dan pihak lain yang berkepentingan.
15. Data Pilah adalah informasi tentang ragam dan tingkat disabilitas bagi Penyandang Disabilitas.