Correct Article 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Current Text
(1) Mahkamah Agung melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal pada setiap Pengadilan;
b. penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada setiap Pengadilan;
c. Data Pilah Penyandang Disabilitas; dan
d. praktik pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
