Correct Article 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Current Text
Ketentuan lain di lingkungan Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelayanan bagi Penyandang Disabilitas tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction
