Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lain di lingkungan Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelayanan bagi Penyandang Disabilitas tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction