Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Current Text
Pendamping dan Penjuru Bahasa harus menjaga kerahasiaan informasi mengenai kondisi disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Your Correction
