Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendamping dan Penjuru Bahasa harus menjaga kerahasiaan informasi mengenai kondisi disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Your Correction