Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan perlakuan nondiskriminatif serta diakui subjek hukum yang cakap hukum, kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan penetapan Pengadilan.
Your Correction