Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas memiliki hak, meliputi: a. perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. pengakuan sebagai subjek hukum; c. pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; d. menyampaikan Identifikasi Awal tentang kondisi, potensi, hambatan, serta kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas kepada Pengadilan; e. pemilihan dan penunjukan Pendamping untuk mewakili kepentingannya di Pengadilan; f. pertimbangan mengenai disabilitas melalui Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal; g. pemenuhan rasa aman dan nyaman; h. pemenuhan informasi yang mudah diakses; i. mendapatkan akses komunikasi audio visual untuk mengikuti proses persidangan secara elektronik dengan mempertimbangkan kondisi dan hambatannya berdasarkan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal; j. pendampingan oleh Pendamping dan/atau Penjuru Bahasa; k. pemenuhan fasilitas sarana dan/atau prasarana sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas; l. tambahan waktu pemeriksaan dalam hal Penyandang Disabilitas sedang relapse atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan; m. mendapatkan kesempatan pengobatan untuk mendukung kondisi Penyandang Disabilitas dapat memberikan keterangan atau mengambil keputusan secara mandiri; dan n. pelindungan dalam memilih dan menunjuk sendiri orang yang mewakili kepentingannya dalam mengambil keputusan.
Your Correction