Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Current Text
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman bagi Hakim dalam penanganan perkara Penyandang Disabilitas;
b. menjadi pedoman bagi Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan kepada Penyandang Disabilitas;
c. melengkapi hukum materiil dan hukum formil perdata, pidana, perdata agama, jinayat, militer, dan tata usaha negara;
d. menjamin pemenuhan, penghormatan, dan pelindungan hak Penyandang Disabilitas pada proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan; dan
e. mewujudkan prosedur pemeriksaan yang inklusif dalam proses mengadili Penyandang Disabilitas.
Your Correction
